Ada Usul Pemekaran Kabupaten di Papua Tengah, Legislator Ingatkan Perlu Kajian Mendalam

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, saat mengikuti pertemuan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/5/2025). Foto: Ubed/vel
PARLEMENTARIA, Mimika — Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang dilakukan Komisi II DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/5/2025), sejumlah aspirasi kembali disuarakan, termasuk usulan untuk melakukan pemekaran-pemekaran Kabupaten/Kota baru di wilayah Papua Tengah, terutama pada daerah-daerah yang rawan konflik.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengungkapkan bahwa dorongan dari masyarakat untuk membentuk kabupaten baru terus bermunculan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara cermat dan tidak bisa dilakukan terburu-buru.
“Ada usulan dari masyarakat, khususnya dari daerah-daerah konflik, agar dilakukan pemekaran-pemekaran baru. Tapi yang perlu kita pertanyakan adalah, apakah pemekaran baru itu akan menyelesaikan konflik, atau justru menimbulkan masalah baru?” kata Longki.
Menurutnya, pemekaran seharusnya bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan harus disertai dengan pendekatan kultural dan sosial yang mendalam, serta perencanaan kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Ia menambahkan bahwa sejak Papua dimekarkan menjadi enam provinsi, tujuan utama dari kebijakan ini—yakni mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat—telah mulai dirasakan. Namun demikian, pengusulan daerah otonom baru berikutnya tetap harus melalui kajian menyeluruh agar tidak justru memperumit situasi di lapangan.
“Pemerintah sudah hadir di tengah masyarakat Papua, dan pelayanan-pelayanan dasar sudah mulai mendekat. Tapi jika mau ada pemekaran tambahan, perlu riset dan analisis mendalam sebagai dasar kebijakan,” tegasnya. (uf/aha)